Penyajian Laporan Keuangan berdasarkan PSAK 1
Assalamualaikum. Wr. Wb
Hallo gan.! Kali ini saya akan membahas tentang
sedikit rangkuman Penyajian Laporan Keuangan berdasarkan PSAK 1
Selamat Membaca^^
Penyajian
Laporan Keuangan
Penyajian laporan
keuangan dalam PSAK 1 (2009) merupakan adopsi dari International Accounting Standart 1 (IAS 1) yaitu Presentation of Financial Statements yang sudah berjalan dari per 1 Januari
2009 dan pada 15 Desember 2009 di sahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI). Disahkannya PSAK 1(2009) ini karena
untuk menggantikan PSAK 1(1998), PSAK
(1994), dan PAI (1984) Bab II pasal 5,
PSAK (2009) juga menggantikan PSAK 6 (Reformat 2007) : Akuntasi dan pelaporan
bagi perusahaan dalm tahap pengembangan untuk mengatur selain bagian yang
diatur dalam PSAK 19 (2000): Aset taberwujud.
Selain itu juga PSAK 1
(2013) yang merupakan aadopsi dari dari IAS 1 sudah mulai berjalan per 1
Januari 2013 untuk menggantikan PSAK 1(2009) dan pada 19 Desenber 2013 disahkan
oleh DSAK IAI. PSAK 1 (2014) yang mengadopsi dari IAS 1 yang sudah berjalan per
1 Januari 2014 disahkan pada 27 Agustus 2014. Amandemen PSAK 1 tentang
Prakarsa Pengungkapan yang juga
mengadopsi dari Amandemen IAS 1 yaitu Disclousure Initiatives sudah mulai
berjalan pe 1 Januari 2016 dan pada 28 Oktober 2018 disahkan oleh DSAK IAI.
Amandemen ini mengklarifikasi beberapa persyaratan penyajian dan pengungkapan
yang ada di PSAK 1 dan menyakinakan bahwa entias dapat menggunakan
pertimbangannya ketika menerapkan persyaratan tersebut dan juga
mengklarifikasikan persyaratan yang ada di PSAK 1 paragraf 82A.
Perbedaan
Dengan IFRS
Penyajian Laporan Keuangan yang telah mengadopsi seluruh pengaturan yang
ada IAS 1 dapat dikecualikan sebagai berikut:
1. IAS 1 Paragraf 01 tentang tujuan dengan
tujuan dengan menambah kaliamat … yang yang selanjutnya disebut “laporan
keuangan”
2. IAS 1 Paragraf 02 tentang ruang lingkup
dengan penambahan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk
entitas syariah, karena penyajian pelaporan keuangan syariah diatur dalm PSAK
101: penyajian laporan keuangan syariah.
3. IAS 1 Paragraf 07 tentang definisi
standar akuntansi keuangan dengan mengakomodir peran Dewan Standar Akuntansi
Keuangan (DSAK IAI) dan Dewan Satandar Akuntansi Syariah (DSAS IAI)
seebagaipenyusun standar akuntansi,serta regulator pasar modal untuk entitas
yang berada dibawah pengawasannya.
4. IAS 1 Paragraf 10 tentang komponen
laporan keuangandengan menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas
menggunakan judul lain untuk komponen laporan keuangan, supaya diciptakan
keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan.
5. PSAK 1 Paragraf 14a tentang tanggung
jawab atas laporan keuangan, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur
pihakyang bertanggung jawab atas laporan keuangan untuk seluruh entitas ,
tetapi hanya untuk sebagian entitas.
6. Catatan kaki pada IAS 1 bagian tujuan
tentang kerangkan konseptual pelaporan keuangan (KKPK) tidak diadopsi karena
KKPK telah mengadopsi the conceptual
framework for financial reporting per 1 Januaro 2016.
7. IAS 1 Paragraf 19-22 tentang penerapan
penyimpangan dari suatu standar akuntansi keuangan tidak diadopsi, karena tida
sesuai dengan konteks di Indonesia. Pengaturan IAS 1 Paragraf 23-24
diadopsimenjadi PSAK 23-24 mengenai pengungkapannya, tetapi dengan enghilangkan
kalimat “but the relevant regulatory
framework prohibits departure from the requirement” dalam IAS 1.
8. IAS 1 Paragraf 139 tentang tanggal
efektif. Opsi penerapan dini dihilangkan karena penerapan dini hanya dapat di
lakukan tengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRS terkait diadopsi secara
bersamaan menjadi SAK.
9. PSAK 1 Paragraf 139a tentang tanggal
efektif penyesuaian
10. IAS 1 Paragraf 139A-139L tentang ketentuan transisi
tidak diadopsi kerena tida relevan. Adopsi IAS 1menjadi PSAK 1 telah mengunakan
IAS 1 yang telah mengkomodir amandemen tersebut.
11. IAS 1 Pragraf 139N tentang tanggal efektif dan
ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 15, IFRS 15 Revenue from contracts with customers telah diadopsi menjadi PSAK
72: Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan berlaku efektif per 1 Januari
2020 dengan penerapan dini diperkenankan.
12. IAS 1 Paragraf 139O tentang efektif dan
ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 9, IFRS 9 Financial Instrument telah diadopsi menjadi PSAK 71: Instrumen
keuangan yang berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini
deperkenankan
13. IAS 1 Paragraf 139P tentang tanggal efektif
14. IAS 1 Paragraf 139Q tentang tanggal efektif
dan ketentuan tansisiyang mengacu pada IFRS 16. IFRS 16 Leases telah diadopsi menjadi PSAK 73: sewa dan berlaku efektif per
1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan untuk entitas yang
menerapkan PSAK 72: pendapatan awal penyataan ini.
15. IAS 1Paragraf IG1 yang menjadi PSAK 1 Paragraf
dengan menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain
untuk omponen laporan keuangan, supaya menciptakan keseragaman untuk judul
komponen laporan keuangan
16. Pedoman implementasi dari IAS 1 tentang
ilustrasi penyajian laporan posisi keuangan dengan penyajian laporan posisi
keuangan yang selam ini berlaku di Indonesia. Pedoman implementasi tersebut
menyajikan laporan posisi keuangan sebagai berikut:
|
Aset
Aset tidak
lancer
Aset lancar
|
Ekuitas
Ekuitas yang
dapat di atribusikan ke pemilik entitas induk kepentingan non pengendali
|
|
|
Liabilitas
Liabilitas
jangka panjang
Liabilitas
jangka pendek
|
Sementara
pedoman implementasi dari PSAK 1 menyajikan aporan posisi keuangan sebagai
berikut:
|
Aset
Aset lancer
Aset tidak
lancar
|
Liabilitas
Liabilitas
jangka panjang
Liabilitas
jangka pendek
|
|
|
Ekuitas
Ekuitas yang
dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk
Kepentingan
non pengendali
|
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup ini dijelaskan dalam (paragraf
2-6) bahwa entitas merupakan pernyataan yang dalam penyusunan dan
penyajian laporan keuangannya bertujuan umun sesuai dengan SAK dan Pernyataan
ini tidak berlaku bagi entitas syariah. SAK mengatur persyaratan pengakuan,
pengukuran dan pengungkapan transaksi spesifik dan peristiwa lain. Pernyataan
ini tidak di terapkan pada struktur da nisi laporan keuangan interimringkas yang disusun sesuai dengan PSAK
3: Laporan Keuangan Interim, akan tetapi paragraph 15-35 diterapkan pada
laporan keuangan interim tersebut. Pernyataan ini mengguanakan terminology yang
cocok bagi entitas yang berorientasi laba. Serupa dengan hal tersebut entitas
yang tidak memiliki ekuitas sebagaimana didefinisikan PSAK 50: Instrumen
Keuangan Penyajian (contoh reksa dana) dna entitas yang modalnya bukan ekuitas
(contoh koperasi) karna perlu menyesuaikan penyajian laporan keuangan
kepentingan peserta atau pemegang unit.
Terimakasih.
Semoga Bemanfaat ya gan^^
Komentar
Posting Komentar