Penyajian Laporan Keuangan berdasarkan PSAK 1

Assalamualaikum. Wr. Wb
Hallo gan.! Kali ini saya akan membahas tentang sedikit rangkuman Penyajian Laporan Keuangan berdasarkan PSAK 1
Selamat Membaca^^

Penyajian Laporan Keuangan
Penyajian laporan keuangan dalam PSAK 1 (2009) merupakan adopsi dari International Accounting Standart 1 (IAS 1) yaitu Presentation of Financial Statements  yang sudah berjalan dari per 1 Januari 2009 dan pada 15 Desember 2009 di sahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI). Disahkannya PSAK 1(2009) ini karena untuk menggantikan  PSAK 1(1998), PSAK (1994), dan PAI  (1984) Bab II pasal 5, PSAK (2009) juga menggantikan PSAK 6 (Reformat 2007) : Akuntasi dan pelaporan bagi perusahaan dalm tahap pengembangan untuk mengatur selain bagian yang diatur dalam PSAK 19 (2000): Aset taberwujud.
Selain itu juga PSAK 1 (2013) yang merupakan aadopsi dari dari IAS 1 sudah mulai berjalan per 1 Januari 2013 untuk menggantikan PSAK 1(2009) dan pada 19 Desenber 2013 disahkan oleh DSAK IAI. PSAK 1 (2014) yang mengadopsi dari IAS 1 yang sudah berjalan per 1 Januari 2014 disahkan pada 27 Agustus 2014. Amandemen PSAK 1 tentang Prakarsa  Pengungkapan yang juga mengadopsi dari Amandemen IAS 1  yaitu Disclousure Initiatives sudah mulai berjalan pe 1 Januari 2016 dan pada 28 Oktober 2018 disahkan oleh DSAK IAI. Amandemen ini mengklarifikasi beberapa persyaratan penyajian dan pengungkapan yang ada di PSAK 1 dan menyakinakan bahwa entias dapat menggunakan pertimbangannya ketika menerapkan persyaratan tersebut dan juga mengklarifikasikan persyaratan yang ada di PSAK 1 paragraf 82A.

Perbedaan Dengan IFRS
Penyajian  Laporan Keuangan  yang telah mengadopsi seluruh pengaturan yang ada IAS 1 dapat dikecualikan sebagai berikut:
1. IAS 1 Paragraf 01 tentang tujuan dengan tujuan dengan menambah kaliamat … yang yang selanjutnya disebut “laporan keuangan”
2. IAS 1 Paragraf 02 tentang ruang lingkup dengan penambahan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas syariah, karena penyajian pelaporan keuangan syariah diatur dalm PSAK 101: penyajian laporan keuangan syariah.
3. IAS 1 Paragraf 07 tentang definisi standar akuntansi keuangan dengan mengakomodir peran Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) dan Dewan Satandar Akuntansi Syariah (DSAS IAI) seebagaipenyusun standar akuntansi,serta regulator pasar modal untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya.
4. IAS 1 Paragraf 10 tentang komponen laporan keuangandengan menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan keuangan, supaya diciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan.
5. PSAK 1 Paragraf 14a tentang tanggung jawab atas laporan keuangan, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur pihakyang bertanggung jawab atas laporan keuangan untuk seluruh entitas , tetapi hanya untuk sebagian entitas.
6. Catatan kaki pada IAS 1 bagian tujuan tentang kerangkan konseptual pelaporan keuangan (KKPK) tidak diadopsi karena KKPK telah mengadopsi the conceptual framework for financial reporting per 1 Januaro 2016.
7. IAS 1 Paragraf 19-22 tentang penerapan penyimpangan dari suatu standar akuntansi keuangan tidak diadopsi, karena tida sesuai dengan konteks di Indonesia. Pengaturan IAS 1 Paragraf 23-24 diadopsimenjadi PSAK 23-24 mengenai pengungkapannya, tetapi dengan enghilangkan kalimat “but the relevant regulatory framework prohibits departure from the requirement” dalam IAS 1.
8. IAS 1 Paragraf 139 tentang tanggal efektif. Opsi penerapan dini dihilangkan karena penerapan dini hanya dapat di lakukan tengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRS terkait diadopsi secara bersamaan menjadi SAK.
9. PSAK 1 Paragraf 139a tentang tanggal efektif penyesuaian
10. IAS 1 Paragraf 139A-139L tentang ketentuan transisi tidak diadopsi kerena tida relevan. Adopsi IAS 1menjadi PSAK 1 telah mengunakan IAS 1 yang telah mengkomodir amandemen tersebut.
11. IAS 1 Pragraf 139N tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 15, IFRS 15 Revenue from contracts with customers telah diadopsi menjadi PSAK 72: Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.
12. IAS 1 Paragraf 139O tentang efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 9, IFRS 9 Financial Instrument telah diadopsi menjadi PSAK 71: Instrumen keuangan yang berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini deperkenankan
13. IAS 1 Paragraf 139P tentang tanggal efektif
14. IAS 1 Paragraf 139Q tentang tanggal efektif dan ketentuan tansisiyang mengacu pada IFRS 16. IFRS 16 Leases telah diadopsi menjadi PSAK 73: sewa dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan untuk entitas yang menerapkan PSAK 72: pendapatan awal penyataan ini.
15. IAS 1Paragraf IG1 yang menjadi PSAK 1 Paragraf dengan menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk omponen laporan keuangan, supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan
16. Pedoman implementasi dari IAS 1 tentang ilustrasi penyajian laporan posisi keuangan dengan penyajian laporan posisi keuangan yang selam ini berlaku di Indonesia. Pedoman implementasi tersebut menyajikan laporan posisi keuangan sebagai berikut:

Aset
Aset tidak lancer
Aset lancar
Ekuitas
Ekuitas yang dapat di atribusikan ke pemilik entitas induk kepentingan non pengendali

Liabilitas
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas jangka pendek

Sementara pedoman implementasi dari PSAK 1 menyajikan aporan posisi keuangan sebagai berikut:

Aset
Aset lancer
Aset tidak lancar
Liabilitas
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas jangka pendek

Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk
Kepentingan non pengendali


Ruang Lingkup

Ruang lingkup ini dijelaskan dalam (paragraf  2-6) bahwa entitas merupakan pernyataan yang dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangannya bertujuan umun sesuai dengan SAK dan Pernyataan ini tidak berlaku bagi entitas syariah. SAK mengatur persyaratan pengakuan, pengukuran dan pengungkapan transaksi spesifik dan peristiwa lain. Pernyataan ini tidak di terapkan pada struktur da nisi laporan keuangan  interimringkas yang disusun sesuai dengan PSAK 3: Laporan Keuangan Interim, akan tetapi paragraph 15-35 diterapkan pada laporan keuangan interim tersebut. Pernyataan ini mengguanakan terminology yang cocok bagi entitas yang berorientasi laba. Serupa dengan hal tersebut entitas yang tidak memiliki ekuitas sebagaimana didefinisikan PSAK 50: Instrumen Keuangan Penyajian (contoh reksa dana) dna entitas yang modalnya bukan ekuitas (contoh koperasi) karna perlu menyesuaikan penyajian laporan keuangan kepentingan peserta atau pemegang unit.


Terimakasih. Semoga Bemanfaat ya gan^^

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunikasi Bisnis

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

PSAK 72 Pendapatan Dari Kontrak Pelanggan