Penerapan PSAK 4 & 65 di Indonesia


Assalamualaikum. Wr. Wb

Hallo gan.! Kali ini saya membuat artikel singkat penerapan PSAK 4 & 65 di Indonesia

Selamat Membaca^^


PSAK 4 (2013): laporan keuangan tersendiri yang dimana PSAK ini sudah melakukan perubahan pada  PSAK sebelumnya. PSAK ini juga telah mengadopsi dari IAS 27 Separate  Financial Statement yang sudah berjalan pada 1 Januari 2013 dan di sahkan pada akhir periode berjalan.
PSAK 65 (2013): laporan keuangan konsolidasian yang dimana PSAK ini sudah melakukan pengadopsian dari IFRS 10 Cosolidated Financial Statement sudah berjalan pada 1 Januari 2013 dan disahkan pada akhir periode bersamaan dengan PSAK 4.
Berdasarkan PSAK keduanya dapat dikatakan keduanya memiliki tujuan yang selaras dimana untuk mengatur persyaratan akuntansi untuk entitas investasi akan tetapi dalam PSAK 4 disebutkan dalam paragfraf 11A bahwa PSAK 4 hanya mengizinkan entitas induk yang dapat menyajikan laporan keuangan tersendiri dan laporannya harus sebagai lampiran  dalam laporan konsolidasi. Sedangkan dalam PSAK 65 paragraf yang sama, dikatakan laporan keuangan konsolidasian memberikan pengecualian bagi entitas investasi untuk tidak membuat laporan keuangan konsolidasi dengan pengecualian yang di lampirkan dalam IFRS 10 paragraf 04(a).



Sebagaimana yang telah di lampirkan sample dari contoh laporan keuangan konsolidasian berikut secara lengkap bisa di lihat pada link yang telah di cantumkan




Berdasarkan pada contoh laporan keuangan konsolidasian tersebut pada PT. Bumi Serpong Damai Tbk tahun 2017 dan 2018 merupakan laporan gabungan dari entitas induk dan entitas anak berdasarkan pada penerapan yang ada Indonesia jika entitas meliliki entitas anak lainnya maka entitas induk dapat menyajikan laporan keuangan konsolidasian menjadi satu dan dengan yang telah di atur pada PSAK 65 paragraf 04(a)
  


Terimakasih. Semoga Bemanfaat ya gan^^
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunikasi Bisnis

PSAK 72 Pendapatan Dari Kontrak Pelanggan

Sebelum UTS