Penerapan PSAK 4 & 65 di Indonesia
Assalamualaikum. Wr. Wb
Hallo gan.! Kali ini saya membuat artikel singkat penerapan PSAK 4 & 65 di Indonesia
Selamat Membaca^^
PSAK
4 (2013): laporan keuangan tersendiri yang dimana PSAK ini sudah melakukan
perubahan pada PSAK sebelumnya. PSAK ini
juga telah mengadopsi dari IAS 27 Separate Financial Statement yang sudah berjalan
pada 1 Januari 2013 dan di sahkan pada akhir periode berjalan.
PSAK
65 (2013): laporan keuangan konsolidasian yang dimana PSAK ini sudah melakukan
pengadopsian dari IFRS 10 Cosolidated
Financial Statement sudah berjalan pada 1 Januari 2013 dan disahkan pada
akhir periode bersamaan dengan PSAK 4.
Berdasarkan
PSAK keduanya dapat dikatakan keduanya memiliki tujuan yang selaras dimana
untuk mengatur persyaratan akuntansi untuk entitas investasi akan tetapi dalam
PSAK 4 disebutkan dalam paragfraf 11A bahwa PSAK 4 hanya mengizinkan entitas
induk yang dapat menyajikan laporan keuangan tersendiri dan laporannya harus
sebagai lampiran dalam laporan
konsolidasi. Sedangkan dalam PSAK 65 paragraf yang sama, dikatakan laporan
keuangan konsolidasian memberikan pengecualian bagi entitas investasi untuk
tidak membuat laporan keuangan konsolidasi dengan pengecualian yang di
lampirkan dalam IFRS 10 paragraf 04(a).
Sebagaimana yang telah
di lampirkan sample dari contoh laporan keuangan konsolidasian berikut secara
lengkap bisa di lihat pada link yang telah di cantumkan
Berdasarkan
pada contoh laporan keuangan konsolidasian tersebut pada PT. Bumi Serpong Damai
Tbk tahun 2017 dan 2018 merupakan laporan gabungan dari entitas induk dan
entitas anak berdasarkan pada penerapan yang ada Indonesia jika entitas
meliliki entitas anak lainnya maka entitas induk dapat menyajikan laporan
keuangan konsolidasian menjadi satu dan dengan yang telah di atur pada PSAK 65
paragraf 04(a)
Terimakasih.
Semoga Bemanfaat ya gan^^

Komentar
Posting Komentar