Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Assalamualaikum. Wr. Wb
Hallo gan.! Kali ini saya akan membahas tentang
sedikit rangkuman Kerangka Dasar penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Selamat Membaca^^
Tujuan
kerangka
dasar ini digunakan sabagai acuan untuk menyusun standar akuntansi syariah
dalam pelaksanaan tugasnya untuk menanggulangi masalah yang ada dalam laporan
keuangan syariah. Disni auditor perpendapat apakan laporan keuangan ini disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi syariah secara umum dan ditafsirkan
penyajiannya sesuai dengan standar akuntansi syariah.
Ruang
Lingkup nya mencakup tujuan laporan keuangan beserta
karakteristik kualitatif yang menetukan manfaat informasi dalam laporan
keuangan dan pengakuan atau pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan
keuangan.
Pemakai dan Kebutuhan Informasi
Pemakai laporan keuangan meliputi:
1.
Investor
2.
Pemberi dana qardh
3.
Pemilik dana Syirkah
temporer
4.
Pemilik dana titipan
5.
Pembayar dan penerima zakat
6.
Pengawas syari’ah
7.
Karyawan
8.
Pemasok dan mitra usaha lainnya
9.
Pelanggan
10. Pemerintah
11.
Masyarakat
Transaksi syari’ah berlandaskan pada paradigm bahwa alam semesta dicipta
oleh Tuhan sebagai amanah dan sarana kebahagiaan bagi seluruh umat manusia.
Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia
yang berisi perintah dan larangan.
Transaksi syari’ah didasarkan pada
prinsip :
a.
Persaudaraan
b.
Keadilan
c.
Kemaslahatan
d.
Keseimbangan
e.
Universalisme
Karakteristik Transaksi Syariah
1.
transaksi hanya dilakukan berdasarkan
prinsip saling paham dan saling ridha
2.
prinsip kebebasan bertransaksi diakui
sepanjang objeknya halal dan baik (thayib)
3.
uang hanya berfungsi sebagai alat
tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas
4.
tidak mengandung
unsur riba
5.
tidak mengandung
unsur kezaliman
6.
tidak mengandung unsur maysir
7.
tidak mengandung unsur gharar
8.
tidak mengandung unsur haram
9.
tidak menganut prinsip nilai waktu
dari uang (time value of money)
10. transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar
serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak
diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak
menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad
11. tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun
melalui rekayasa penawaran (ihtikar)
12.
tidak mengandung unsur kolusi dengan
suap menyuap (risywah).
Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan laporan
keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja
serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi
sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. tujuan lainnya
adalah:
1.
meningkatkan kepatuhan terhadap
prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha
2.
informasi
kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset,
kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, bila
ada, dan bagaimana perolehan dan penggunaannya
3.
informasi untuk membantu mengevaluasi
pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan
dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak
4.
informasi mengenai tingkat keuntungan
investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer; dan
informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas
syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Karakteristik kualitatif laporan
keuangan merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan
berguna bagi para pemakai terutama pemakai utama yaitu investor. Terdapat juga
beberapa karakteristik, diantara lain:
1.
Dapat dipahami
2.
Relevan
3.
Materialitas
4.
Keandalan
5.
Penyajian jujur
6.
Substansi mengungguli bentuk
7.
Netralitas
8.
Pertimbangan sehat
9.
Kelengkapan
10.
Dapat dibandingkan
Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Unsur unsur yang ada
dalam laporan keuangan syariah ini sebenarnya hamper sama dengan laporan
keuangan konvensional pada umumnya hanya saja ada penambahan pos yaitu dana
syirkah temporer dimana pos pos yang ada di dalamnya adalah seluruh kegiatan
yang mencerminkan kegiatan sosial seperti zakat,penggunaan dana kebijakan dan
sebagainya.
Terimakasih.
Semoga Bemanfaat ya gan^^
Komentar
Posting Komentar