PSAK 72 Pendapatan Dari Kontrak Pelanggan


Assalamualaikum. Wr. Wb
Hallo gan.! Kali ini saya akan membahas tentang sedikit rangkuman PSAK 72 tentang Pendapatan Dari Kontrak Pelanggan

Selamat Membaca^^


PSAK 72 yaitu Revenue From Contract With Customers merupakan PSAK yang diadopsi dari IFRS 15, yang sudah mulai berjalan pada 1 Januari 2018 dan untuk periode laporan keuangannya mulai berjalan pada 1 Janauari 2020 tetapi sudah mulai di sosialisi pada dunia pendidikan saat ini.

PSAK ini memiliki inti yang terdiri dari 5 tahapan yaitu:
1.       Mengidentifikasi Kontrak Dengan Pelanggan jadi entitas dapat mengkombinasikan dua atau lebih kontrak sebagai kontrak tunggal, jika sudah sepakat apa yang sudah di negosiasikan dengan jumlah imbalan yang sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan merupakan sebuah kewajiban jika dalam berjalannya kontrak tersebeut ada penambahan makan perusahaan dapat merevisi kembali atau membuat kontrak yang baru.
2.       Mengidentifikasi Kewajiban Pelaksanaan jadi entitas dapat mengidentifikasi barang atau jasa dan dapat menentukan mana barang atau jasa tersebut dapat dibedakan kewajiban pelaksanaannya dan dicatat terpisan jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak yang saling bergantungan begitu juga sebaliknya terlepas dengan barang atau jasa bisa juga diaslakan sesuai dengan yang di nyatakan di dalam kontrak
3.       Menentukan Harga Transaksi jadi sebuah entitas mengharapkan imbalan apa yang telah dipakati dengan pelanggan. dalam menentukannya entitas harus memperhatikan imblan variable, komponen pendanaan yang signifikan dalam kontrak, imbalan non kas dan utang dari pelanggan
4.       Mengalokasikan Harga Transaksi Terhadap Kewajiban Pelaksanaan jadi dalam pengalokasian harga terhadap setiap transaksi kewajiban, pelaksaannya dilakukan dalam jumlah imbalan yang diharapkan untuk menjadi hak sebuah entitas atau secara proporsional dengan pengukuran dengan menggunakan harga jual yang pada saat ini terdiri dari harga pasar, pendekatan biaya ditambah margin dan pendekatan residu.
5.       Mengakui Pendapatan Ketika (pada saat) Entitas Telah Menyelesaikan Kewajiban Pelaksanaan jadi entitas dapatmengakui pendapatan ketika kewajibannnya telah terpenuhi dengan mengalihkan barang atau jasa pda pelanggan dan di anggap dialihkan jika pelanggan sudah mendapatkan pengendalian atas barang atau jasa yang memperoleh manfaat

Dapat disimpulkan bahwa seorang akuntan dapat mengetahui kontrak tersebut benar adanya jika sudah terdapat lima dari inti yang sudah dijelakan di atas dan apabila sudah sesuai makan seorang akuntan dapat melakukan sebuah pencatatan pembukan jika dalam kontrak tersebut ada terdapat dapat yang melenceng makan seorang akuntan dapat mempertanyakan kontrak tersebut dan tidak mencatat pembukuannya.

Terimakasih. Semoga Bemanfaat ya gan^^

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunikasi Bisnis

Sebelum UTS

PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar