PSAK 72 Pendapatan Dari Kontrak Pelanggan
Assalamualaikum. Wr. Wb
Hallo gan.! Kali ini saya akan membahas tentang
sedikit rangkuman PSAK 72 tentang Pendapatan Dari Kontrak Pelanggan
Selamat Membaca^^
PSAK 72 yaitu Revenue
From Contract With Customers merupakan PSAK yang diadopsi dari IFRS 15,
yang sudah mulai berjalan pada 1 Januari 2018 dan untuk periode laporan
keuangannya mulai berjalan pada 1 Janauari 2020 tetapi sudah mulai di sosialisi
pada dunia pendidikan saat ini.
PSAK ini memiliki inti yang terdiri dari 5 tahapan yaitu:
1. Mengidentifikasi Kontrak Dengan Pelanggan
jadi entitas dapat mengkombinasikan dua atau lebih kontrak sebagai kontrak
tunggal, jika sudah sepakat apa yang sudah di negosiasikan dengan jumlah
imbalan yang sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan merupakan sebuah
kewajiban jika dalam berjalannya kontrak tersebeut ada penambahan makan
perusahaan dapat merevisi kembali atau membuat kontrak yang baru.
2. Mengidentifikasi Kewajiban Pelaksanaan jadi
entitas dapat mengidentifikasi barang atau jasa dan dapat menentukan mana
barang atau jasa tersebut dapat dibedakan kewajiban pelaksanaannya dan dicatat
terpisan jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak yang saling
bergantungan begitu juga sebaliknya terlepas dengan barang atau jasa bisa juga
diaslakan sesuai dengan yang di nyatakan di dalam kontrak
3. Menentukan Harga Transaksi jadi sebuah
entitas mengharapkan imbalan apa yang telah dipakati dengan pelanggan. dalam
menentukannya entitas harus memperhatikan imblan variable, komponen pendanaan
yang signifikan dalam kontrak, imbalan non kas dan utang dari pelanggan
4. Mengalokasikan Harga Transaksi Terhadap
Kewajiban Pelaksanaan jadi dalam pengalokasian harga terhadap setiap
transaksi kewajiban, pelaksaannya dilakukan dalam jumlah imbalan yang
diharapkan untuk menjadi hak sebuah entitas atau secara proporsional dengan
pengukuran dengan menggunakan harga jual yang pada saat ini terdiri dari harga
pasar, pendekatan biaya ditambah margin dan pendekatan residu.
5. Mengakui Pendapatan Ketika (pada saat)
Entitas Telah Menyelesaikan Kewajiban Pelaksanaan jadi entitas
dapatmengakui pendapatan ketika kewajibannnya telah terpenuhi dengan
mengalihkan barang atau jasa pda pelanggan dan di anggap dialihkan jika
pelanggan sudah mendapatkan pengendalian atas barang atau jasa yang memperoleh
manfaat
Dapat disimpulkan bahwa seorang akuntan dapat mengetahui kontrak tersebut benar adanya jika sudah terdapat lima dari inti yang sudah dijelakan di atas dan apabila sudah sesuai makan seorang akuntan dapat melakukan sebuah pencatatan pembukan jika dalam kontrak tersebut ada terdapat dapat yang melenceng makan seorang akuntan dapat mempertanyakan kontrak tersebut dan tidak mencatat pembukuannya.
Terimakasih.
Semoga Bemanfaat ya gan^^
Komentar
Posting Komentar